DPRD Ciamis Studi Banding ke Tuban terkait Retribusi Parkir
- 23 January 2020 21:27
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 508
Tubankab - Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein M.Si bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban menerima kunjungan studi banding DPRD Kabupaten Ciamis terkait pengelolaan retribusi parkir berlangganan. Rombongan DPRD Kabupaten Ciamis berjumlah 35 orang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana diterima di Ruang Rapat Dandang Wacana, Kamis (23/01).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan; sejumlah pimpinan OPD; perwakilan Polres; dan UPT Dispenda Jatim kantor Cabang Tuban.
Diawali sambutan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran Pemkab Tuban. Ini menjadi kesempatan bagi DPRD Kabupaten Ciamis untuk menambah pengetahuan terkait pengelolaan retribusi parkir untuk diterapkan di wilayahnya.
"Semoga jalinan kerjasama dan silaturahmi ini tetap berjalan dengan baik, serta mendapat wawasan ilmu dan pengetahuan,” ujar Ketua DPRD Ciamis.
Ia melanjutkan, jajaran DPRD Ciamis ingin melihat peranan Pemkab Tuban terhadap parkir berlangganan yang ada di daerah ini.
Sementara Wakil Bupati Kabupatan Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein menyampaikan terima kasih sekaligus rasa bangga karena telah memilih Tuban menjadi tempat studi banding.
Pengelolaan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban tertuang dalam Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ditetapkan Perda tersebut menjadi wujud sinergitas antara Pemkab Tuban bersama DPRD Kabupaten Tuban serta Polres Tuban. "Memerlukan waktu yang lama sebelum Perda tersebut dapat disahkan, di mana pembahasan telah dimulai dari 2002," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada awal penerapan di 2017, dari sektor retribusi parkir menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4 miliar. Jumlah tersebut mengalami terus peningkatan hingga di 2019 mencapai Rp 8,3 miliar.
Wabup Tuban menerangkan penerapan parkir berlangganan untuk memberikan pelayanan parkir sebaik-baiknya. Dulu sebelum ditetapkan, jasa parkir dalam praktiknya sering terjadi Pungli yang dilakukan preman. Setelah ditetapkan maka Pemkab Tuban berhak melakukan pengawasan dan penertiban. "Jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman dan diberhentikan," tegasnya.
Pemkab Tuban juga terus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan menjalin kerjasama dengan pemilik toko (pelaku usaha). Pelaku usaha juga diminta berkoordinasi terkait pengelolaan juru parkir mandiri. "Jika ditemukan preman jalanan yang tetap melanggar, maka akan dikenakan pidana. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan penertiban," imbuhnya.
Selanjutnya, dilakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik atau lokasi parkir. (sofi/agus/hei)
Sumber : Media Center