Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 Disepakati untuk Disahkan
- 05 June 2025 19:31
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 26
Tubankab - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2025–2029 resmi disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (04/06).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Tuban.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, saat dikonfirmasi, Kamis (05/06) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kerja keras semua pihak dalam proses pembahasan Raperda. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses tersebut, namun hal itu menurutnya menjadi bagian penting dalam merumuskan dokumen perencanaan yang lebih baik.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja semua pihak. Perbedaan perspektif adalah hal wajar dalam proses demokratis, justru itu memperkaya hasil pembahasan,” ujar Mas Lindra.
Ia menegaskan bahwa Raperda RPJMD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan, pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan. Kami berharap Raperda ini dapat ditetapkan tepat waktu agar menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap berbagai isu strategis yang menjadi perhatian bersama, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan sektor pariwisata, serta penanganan banjir dan kekeringan.
Ketua Pansus, Siswanto menyatakan bahwa sebagian besar masukan telah diakomodasi dalam Raperda, dan sisanya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lanjutan.
“Raperda ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tandasnya. (dadang bs/hei)