Foto : Satpol PP saat segel proyek tower. (ist)

Satpol PP dan Damkar Segel Proyek Tower Telekomunikasi, Ini Penyebabnya

Tubankab- Satpol PP dan Damkar Tuban melakukan tindakan tegas dengan menyegel proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Senin (15/12).

Upaya penyegelan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak pelaksana proyek tersebut belum mengantongi izin.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi.

"Ini kita lakukan karena belum ada izin, terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," beber Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) itu.

Dari keterangannya, pada waktu diadakan kegiatan di lapangan baru proses pondasi, sehingga penanggungjawab di lapangan maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi.

"Dan untuk sementara proses pembangunan dihentikan sementara sampai proses izin terbit," tegasnya.

Pihaknya berharap, agar pelaksana proyek menara ini untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan. Ia juga berharap mereka menaati aturan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda.

Untuk diketahui, proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut dikerjakan oleh PT DMT yang merupakan provider menara telekomunikasi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus