Bea Cukai Bojonegoro Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Radio Pradya Suara Tuban
- 03 November 2025 21:59
 - Heri S
 - Kegiatan Pemerintahan,
 - 54
 
Tubankab-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) terus menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerjanya. Salah satu upaya yang ditempuh adalah kegiatan sosialisasi melalui siaran langsung di Radio Pradya Suara Tuban, Senin (3/11).
Dalam siaran radio tersebut, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menekankan pentingnya edukasi publik tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut, ungkapnya, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, seperti pembiayaan sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan industri hasil tembakau.
Iwan Hermawan juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Adapun, ciri rokok illegal yang dimaksud adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“Kami terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi. Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara dan industri yang legal,” ujar Kepala Bea Cukai Bojonegoro dalam dialog interaktif di Radio Pradya Suara Tuban.
Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan berbagai bentuk kegiatan dalam gempur rokok ilegal, mulai dari edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Upaya lainnya adalah pemberian informasi kepada masyarakat dan pedagang melalui Bea Cukai Sobo Pasar.
Ia mewanti-wanti kepada pembeli agar tidak mudah kepincut rokok ilegal yang harganya lebih murah dari rokok legal. Begitu pula kepada pedagang, supaya tidak gampang tergiur menjual rokok ilegal karena dapat dikenai sanksi hukum.
“Kami senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat agar paham perbedaan antara rokok legal dan ilegal, tahu konsekuensinya, dan tidak tergiur harga murah dari produk tanpa cukai,” tambahnya.
Selain membahas upaya penindakan terhadap pabrik rumahan dan gudang distribusi rokok tanpa pita cukai, pihak Bea Cukai juga memberikan klarifikasi mengenai rokok buatan sendiri untuk konsumsi pribadi. Iwan menerangkan bahwa pembuatan rokok secara mandiri untuk dikonsumsi sendiri bukan merupakan pelanggaran, selama tidak dilakukan untuk tujuan komersial.
“Kalau seseorang menggulung atau meracik tembakau sendiri untuk dikonsumsi pribadi, itu tidak masalah. Yang kami tindak adalah kegiatan produksi dan peredaran dalam skala besar atau dengan tujuan dijual tanpa pita cukai,” tandasnya.
Menurutnya, fokus utama penegakan hukum adalah terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal yang dilakukan tanpa izin dan tanpa membayar cukai. Tindakan ini merugikan penerimaan negara dan berpotensi membahayakan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan mutu.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai dan pihak berwenang, termasuk aparat desa setempat.
“Mari sama-sama konsisten, berkolaborasi untuk menggempur rokok ilegal,” tutupnya. (yeni dh/hei)







                                        
                                        
                                        


