Dinkes P2KB dan Inspektorat Gelar Monev terkait Penilaian Pembangunan Zona Integritas
- 07 May 2025 15:41
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 32
Tubankab - Dinkes P2KB dan Inspektorat Tuban menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
Penilaian yang dimulai sejak 30 April - 15 Mei 2025 menyasar 9 Puskemas, RSUD Koesma dan RSUD Ali Manshur.
Sekretaris Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, dr. Atiek Supartiningsih menjelaskan monev dilakukan untuk memberikan pendampingan perihal pembangunan Zona Integritas di Fasyankes. Sebelum dilakukan monev, Dinkes P2KB bersama Inspektorat telah melakukan desk dengan mengundang 11 fasyankes tersebut.
“Selanjutnya, kami melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan progres pembangunan Zona Integritas tersebut,” ungkapnya, Rabu (07/05).
Atiek Supartiningsih menjelaskan implementasi Zona Integritas bukan semata-mata untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Adapun tujuan akhir penerapan Zona Integritas adalah memberikan pelayanan kesehatan yang prima, akuntabel, dan transparan. “Tidak ada gratifikasi maupun korupsi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan Zona Integritas, komitmen bersama yang dicanangkan harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi landasan penting perwujudan Zona Integritas. Tidak hanya itu, setiap elemen harus memahami konsep besar yang dituangkan dalam dokumen persyaratan.
Berdasarkan PermenPANRB No. 90 Tahun 2021 terdapat 6 Area Perubahan dalam Zona Integritas. Pertama, Manajemen Perubahan yang mencakup pembentukan tim kerja ZI, penyusunan rencana pembangunan ZI, serta perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju integritas. Kedua, Penataan Tatalaksana yang berfokus pada perbaikan proses bisnis, penyederhanaan prosedur, peningkatan efisiensi, dan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik. Ketiga, Penataan Sistem Manajemen SDM yang meliputi pengembangan kompetensi SDM, peningkatan disiplin, profesionalisme, serta peningkatan kesejahteraan SDM yang berintegritas.
Keempat, Penguatan Akuntabilitas Kinerja yang mencakup peningkatan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan, penggunaan anggaran, serta pengukuran kinerja yang akurat dan terukur. Kelima, Penguatan Pengawasan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penguatan peran internal audit dalam mengidentifikasi risiko dan mencegah korupsi. Keenam, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dengan melibatkan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi, kecepatan, kemudahan, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit kerja.
“Setiap area perubahan yang dipersyaratkan pada Zona Integritas disusun untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima, bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelas Atiek Supartiningsih.
Sekretaris Dinkes P2KB Tuban ini menyatakan penerapan Zona Integritas di fasyankes akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Harapannya, penerapan Zona Integritas akan menciptakan prosedur layanan yang jelas dan transparan. Setiap pegawai juga dituntut untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan profesional. “Dengan demikian masyarakat mendapat pelayanan cepat, ramah, dan bebas pungli,” tandasnya. (m agus h/hei)