Foto : Bus Si Mas Ganteng saat melintas di jalan raya. (dok)

Bus Si Mas Ganteng Tak Lagi Jemput Penumpang di Stasiun Bojonegoro, Ini Penjelasan DLHP Tuban

Tubankab – Masyarakat Kabupaten Tuban yang biasa memanfaatkan layanan Bus Si Mas Ganteng rute Tuban–Bojonegoro kini perlu menyesuaikan diri. Bus gratis berfasilitas nyaman itu tidak lagi menjemput penumpang di Stasiun Bojonegoro, dan kini hanya melayani keberangkatan dari Terminal Rajekwesi.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi di sekitar Stasiun Bojonegoro. Sejumlah pengemudi ojek dan becak menyampaikan aspirasi mereka mengenai kehadiran Bus Si Mas Ganteng yang dinilai memengaruhi keseharian mereka. Aspirasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menyatakan bahwa penyesuaian operasional ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Bojonegoro.

“Keputusan ini kami ambil untuk menjaga harmoni antarpelaku transportasi, sekaligus tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (08/05).

Ia menegaskan, meskipun lokasi penjemputan diubah, Bus Si Mas Ganteng tetap diperbolehkan mengantar penumpang hingga Stasiun Bojonegoro. Namun, untuk penjemputan dan menunggu penumpang, bus hanya diperkenankan beroperasi di Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Artinya, masyarakat dari Tuban yang ingin menuju Stasiun Bojonegoro tetap bisa menggunakan layanan bus seperti biasa. Namun bagi penumpang yang ingin kembali ke Tuban setelah tiba di stasiun, perlu terlebih dahulu menuju ke Terminal Rajekwesi.

“Ke depan, kami terbuka untuk evaluasi. Harapannya, Bus Si Mas Ganteng bisa kembali menjangkau langsung Stasiun Bojonegoro dalam suasana yang lebih kondusif dan saling mendukung,” imbuh Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap layanan ojek dan becak agar tetap menerapkan tarif yang wajar.

“Jika masyarakat merasa dirugikan atau dikenai tarif tidak sesuai, silakan lapor ke kami. Ini bagian dari komitmen kami membangun layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan adil,” tuturnya.

DLHP Tuban mengajak masyarakat untuk terus mendukung penyelenggaraan transportasi publik yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bersama, sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus