Pemkab Tuban Kecamatan Tambakboyo bersama pemerintah desa membahas pelayanan publik dan perlindungan pekerja rentan. (ist)

Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Kecamatan Tambakboyo Bahas Perlindungan Pekerja Rentan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tubankab – Perlindungan pekerja rentan hingga tata kelola pemerintahan desa menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Tambakboyo dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah isu tersebut dibahas bersama pemerintah desa dan instansi terkait dalam Konferensi Kepala Desa dan Dinas/Instansi se-Kecamatan Tambakboyo di Pendopo Kecamatan Tambakboyo, Rabu (22/7).

Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, S.STP., menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait agar setiap kebijakan dapat berjalan selaras. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh instansi harus terus diperkuat agar setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi yang baik akan menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas," ujar Camat Tambakboyo.

Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Anita Riza Chaerani Siagian dari BPJS Ketenagakerjaan mendorong keterlibatan pemerintah desa melalui pembentukan PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

Melalui PERISAI, pemerintah desa dapat berperan dalam memperluas akses perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan kelompok bukan penerima upah. Agen PERISAI nantinya menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam mendekatkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Selain perlindungan pekerja, tata kelola pemerintahan desa turut menjadi pembahasan. Suhud dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, P3A, dan PMD Kabupaten Tuban, menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pengisian perangkat desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serta mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar pemerintah desa dapat menjalankan proses administrasi pemerintahan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan yang dihadiri unsur Forkopimka Kecamatan Tambakboyo, kepala desa, sekretaris desa, bendahara umum desa, pendamping desa, serta perwakilan dinas dan instansi tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi terhadap berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Tambakboyo berharap pelaksanaan program pembangunan, pelayanan masyarakat, tata kelola pemerintahan desa, serta perlindungan pekerja rentan dapat berjalan semakin optimal dan berkelanjutan. (iza/yav)

comments powered by Disqus