Foto : Diskominfo SP berpose bersama para peserta usai Gelar Sosialisasi PPID Desa. (yavid)

Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik Di Tingkat Desa, Diskominfo SP Tuban Gelar Sosialisasi PPID Desa

Tubankab – Guna memperkuat pelayanan keterbukaan informasi di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban menggelar Sosialisasi PPID Desa Tahun 2025 pada Selasa (9/12).

Agenda ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pejabat dan admin PPID dalam mengelola permohonan informasi yang masuk dari masyarakat.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung, kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban dan melalui Zoom Meeting.

Mekanisme ini memungkinkan desa tetap mengikuti rangkaian materi tanpa kendala kehadiran. Tercatat 456 peserta dari 15 kecamatan bergabung. Setiap desa mengirim dua personel yang bertugas sebagai pejabat PPID dan admin layanan informasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola informasi publik di desa melalui kecepatan layanan, ketepatan data, dan koordinasi kerja yang lebih solid antarlevel pemerintahan.

“PPID desa harus hadir dengan layanan yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat berhak menerima informasi yang benar,” ujar Kadis Kominfo SP.

Selanjutnya, materi teknis disampaikan oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin. Ia memaparkan kerangka Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang menjadi acuan dalam pengelolaan informasi di pemerintahan desa. Penjelasan meliputi dasar hukum, kewajiban desa sebagai badan publik, serta kategori informasi yang wajib tersedia.

Selain itu, Sholahuddin menyoroti pentingnya penyediaan media layanan yang memadai. Informasi yang harus dipublikasikan mencakup informasi setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta. Ia menekankan perlunya daftar informasi publik yang tersusun rapi dan adanya mekanisme uji konsekuensi untuk menetapkan informasi yang dikecualikan.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa kualitas layanan PPID desa berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat. Pembentukan tim PPID yang responsif, penyusunan SOP layanan, dan pembaruan data informasi menjadi langkah penting. Ia juga mencatat bahwa sengketa informasi di tingkat desa masih cukup tinggi sehingga profesionalisme PPID diperlukan agar layanan informasi berjalan transparan dan akuntabel. (yavid rp/hei)

comments powered by Disqus