Foto : Kalapas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra (kiri). (chusnul)

Jelang HUT ke-80 RI, 278 Napi di Lapas Tuban Diusulkan Dapat Remisi

Tubankab - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban mengusulkan sebanyak 278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra saat dikonfirmasi mengatakan, dari total 429 penghuni yang terdiri dari 363 narapidana dan 66 tahanan yang diusulkan sebanyak 278 orang, 65 belum memenuhi syarat.

"Mereka yang belum memenuhi syarat ini masih berstatus tahanan, sebab masih ada upaya hukum dan ada yang belum 6 bulan menjalani masa tahanan," sebut Irwanto, Jumat (15/08).

Khusus 2025 ini, ucap dia, remisi umum dirangkaikan dengan remisi dasawarsa yang diberikan pemerintah 10 tahun sekali dan terakhir diberikan pada 2015.

"Untuk kategori penerima remisi adalah pidana umum dan pidana tertentu. Dan rencananya ada 2 orang langsung bebas dari kasus penggelapan dan penipuan," beber Kapalas.

Selain itu, mantan Kepala Rutan Cipinang itu mengaku yang mendapat remisi dasawarsa dan langsung bebas sebanyak 4 orang yang terdiri dari WBP undang-undang kesehatan, pencurian dan penipuan.

"Harapannya melalui remisi umum dan remisi dasawarsa ini dapat mengurangi dampak overcrowded di Lapas Tuban," harapnya.

Selain itu, melalui remisi ini dapat melakukan penghematan anggaran negara sesuai hitungan SK remisi dari pemerintah berupa penghematan biaya makan 3 kali sehari dikalikan WBP yang mendapat remisi.

"Penghematannya bisa mencapai ratusan juta dari remisi ini," terang Irwanto.

Adapun jumlah remisinya, Kalapas kelahiran Jember itu mengaku bervariatif, mulai 1 bulan, 2 bulan hingga maksimal 6 bulan. "Puncak acara pemberian remisi bareng dengan upacara bendera HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 pagi," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus