Kawasan Alun-alun Tuban Segera Dibuka Kembali, Ini Penerapan Aturan Lalu Lintasnya
- 25 January 2025 12:32
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1958
Tubankab – Menjelang pembukaan kembali kawasan Alun-Alun Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mengumumkan rekayasa lalu lintas di sekitar Alun-alun Tuban melalui akun resmi media sosialnya.
Pada prinsipnya jalur lalu lintas sama dengan yang diberlakukan sejak 2 Januari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini akan tetap diterapkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan meningkat di kawasan Alun-Alun Tuban setelah dibuka kembali. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang diterapkan demi kenyamanan bersama, terutama di Alun-Alun Tuban.
Pengaturan arah jalur lalu lintas meliputi Jl. Sunan Bonang yang diberlakukan satu arah dari selatan ke utara untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda dan kendaraan tidak bermotor. Sementara itu, Jl. Lukman Hakim juga diberlakukan satu arah dari selatan ke utara, khusus untuk kendaraan roda empat. Kendaraan besar dengan tujuan Semarang dan Surabaya dialihkan melewati jalur ring road guna mengurangi kepadatan di pusat kota.
Kawasan sekitar Alun-Alun Tuban, seperti Jl. Sunan Bonang, Jl. Kartini, Jl. Panglima Sudirman, Jl. RM Suryo, dan Jl. KH Mustain (depan Museum Kambang Putih), akan steril dari parkir semua kendaraan maupun aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebagai gantinya, sejumlah kantong parkir telah disediakan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Lokasi parkir untuk kendaraan roda dua tersedia di Kantor Koramil Tuban, Halaman Kantor Pos, Halaman CPM, Parkir Wisata Boom, Jl. Yos Sudarso, Parkir Kebonsari, serta area dalam Masjid Agung yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah. Untuk kendaraan roda empat, lokasi parkir disediakan di Halaman Kantor Pos, Jl. Yos Sudarso, Parkir Wisata Boom, Parkir Kebonsari, dan Jl. Veteran.
Sebagai ketentuan khusus, ruas Jl. Sunan Bonang dapat digunakan sebagai tempat parkir bagi jemaah salat Jumat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Yuli Imam Isdarmawan menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di kawasan Alun-Alun Tuban. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dukungan dari seluruh pihak diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (dadang bs/hei)