Kemenag Tuban Berikan Pembekalan Hak dan Kewajiban CJH
- 13 April 2025 17:39
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 128
Tubankab - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I., memberikan pembekalan mengenai Hak dan Kewajiban Jemaah Haji kepada 137 calon jamaah haji (CJH) dari KUA Revitalisasi Tuban dan Petugas Haji Daerah (PHD). Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Tuban pada Minggu (13/04).
Materi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman calon jemaah terhadap hak dan kewajiban mereka selama menjalankan ibadah haji. Hj. Umi Kulsum menyampaikan bahwa pengetahuan ini sangat penting agar jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sesuai aturan.
"Jemaah haji memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal, mulai dari aspek kesehatan, akomodasi, hingga bimbingan ibadah. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai seluruh proses pelaksanaan haji," ujar Hj. Umi Kulsum.
Tak hanya membahas hak, ia juga menekankan pentingnya memahami kewajiban jemaah selama di Tanah Suci. "Jemaah harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku, menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta sesama, dan tentunya menjalankan ibadah dengan khusyuk sesuai tuntunan syariat," tambahnya.
Ia berharap, dengan pembekalan ini, para CJH dapat lebih siap secara mental dan spiritual. "Semoga jemaah haji dari Kabupaten Tuban bisa menjalankan ibadahnya dengan lancar, aman, dan mendapatkan haji yang mabrur," tuturnya.
Kemenag Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan bimbingan terbaik bagi para CJH demi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. (*/dadang bs/hei)