Foto : Imam Muhlis (tengah), terpidana kasus terorisme akhirnya bisa menghirup udara segar. (chusnul)

Narapidana Kasus Terorisme Bebas, Mengaku Tak Pernah Dibesuk Keluarga

Tubankab - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas II B Tuban, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah ia menjalani pidana kurungan selama 4 tahun lamanya.

Adalah Imam Muhlis, satu-satunya narapidana yang tersangkut kasus terorisme. Wajah pria berusia 29 tahun tersebut tampak semringah. Ia akan menuju kampung halaman di Bima, NTB, begitu pihak Lapas setempat memberitahu hari kebebasannya.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polres, Kejari, Kodim dan BIN untuk segera memulangkan Imam Muhlis ke Bima,’’ jelas Kepala Lapas Kelas II B Tuban Siswarno, saat ditemui wartawan di Lapas setempat, Rabu (19/02).

Siswarno hanya bisa berharap Imam bisa diterima di tengah-tengah masyarakat Bima dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terlebih bisa berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.  

“Saya optimis, ia bisa diterima di masyarakat, apalagi selama di penjara, yang bersangkutan berkelakuan baik,’’ ujarnya.

Imam Muhlis sendiri mengaku, setelah tiba di kampung halaman akan berwiraswasta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan dia memohon maaf apabila selama di Lapas, berkelakukan kurang sopan atau berbuat salah.

Ia berterimakasih kepada pihak Lapas karena telah memperhatikannya selama ini, mengingat keluargnya tidak pernah membesuknya. “Mungkin jauh, sehingga keluarga tak pernah membesuk,’’ dalihnya.   

Sekadar diketahui, Imam menjalani hukuman terhitung sejak 19 Februari 2016, dengan masa pidana 4 tahun. Sebelum ditahan di Lapas Tuban, dia pernah juga ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus