P-APBD Tuban 2025 Disetujui Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban
- 08 August 2025 14:03
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 23
Tubankab - Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 mendapatkan persetujuan bersama dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Tuban. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kesimpulan Banggar, pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD dan persetujuan bersama serta penandatanganan berita acara P-APBD tahun anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (08/08).
Tampak hadir dalam paripurna tersebut jajaran Forkopimda, kepala OPD dan beberapa stakeholder lainnya serta beberapa insan media.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Tuban yang telah bekerja sama dengan seluruh pimpinan OPD untuk melakukan pembahasan-pembahasan sehingga rancangan peraturan P-APBD 2025 dapat disetujui.
"Ketepatan waktu penetapan Perda ini menjadi sangat penting agar pelaksanaan P-APBD dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tuban," ujar Mas Lindra.
Sebab, kata bupati, semua program yang dibuat oleh Pemda bersama DPRD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Tuban dan pada umumnya seluruh masyarakat Jawa Timur.
Mas Lindra optimis apa yang telah dituangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Eksekusif dan legislatif ada kesamaan pandangan dalam menyusun rancangan Perda Kabupaten Tuban tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025," serunya.
Bupati berharap sinergitas dan kemitraan yang telah dibangun ini akan terus terpelihara dan dapat ditingkatkan untuk kemanusiaan dan pembangunan di Kabupaten Tuban.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025, maka berita acara persetujuan antara Bupati dan pimpinan DPR terhadap Raperda P-APBD 2025 beserta lampirannya akan segera diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai lahan evaluasi.
"Evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk melihat kesesuaian Raperda dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.
Diterangkan Mas Lindra, dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterima, Gubernur Jatim akan memberikan hasil evaluasi untuk kemudian dibahas kembali dengan DPRD.
Selanjutnya, imbuh dia, berita acara tentang hasil evaluasi dan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah yang kemudian menjadi dasar untuk penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Semoga Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tuban dan pada umumnya seluruh masyarakat Provinsi Jawa Timur yang kita cintai," pungkasnya. (chusnul huda/hei)