Foto : Satpol PP dan Damkar Tuban saat gelar rapat koordinasi. (yavid)

Pemkab Tuban Bahas Aturan Pembatasan Penggunaan Sound System

Tubankab – Guna menjaga ketertiban umum serta mencegah gangguan kesehatan masyarakat, Pemkab Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara, Kamis (14/08).

Forum yang digelar di Ruang Rapat Dandang Wacono Sekretariat Daerah Tuban tersebut  menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pengaturan tingkat kebisingan dan tata cara penggunaan sound system di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti sejumlah stakeholders, meliputi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Kehadiran seluruh pihak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penerapan aturan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dr. Moh. Masyhudi, mengatakan bahwa pembatasan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kebisingan. “Permasalahannya nanti ada di masyarakat, terutama yang berdampak pada kesehatan dan ketertiban. Pemerintah Kabupaten Tuban tentunya akan menindaklanjuti dengan kesadaran bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Masyhudi menjelaskan bahwa forum ini diharapkan mampu merumuskan langkah komprehensif agar penerapan aturan di lapangan berjalan efektif. “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dilakukan pembahasan yang menyeluruh, agar ketertiban di Kabupaten Tuban dapat terjaga dengan baik,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pentingnya masukan dari seluruh pihak yang hadir. Menurutnya, forum ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga ruang untuk menyumbangkan pikiran dalam menyempurnakan Surat Edaran agar memuat penyesuaian dengan muatan lokal dan kondisi riil di Kabupaten Tuban. (yavid rp/hei)


 

comments powered by Disqus