Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari saat peringatan MayDay di halaman Pemkab Tuban. (dadang)

Pengawas Ketenagakerjaan Jatim Tekankan Pembinaan sebagai Kunci Penegakan Aturan di Tuban

Tubankab – Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, menegaskan pengawasan di Kabupaten Tuban terus dijalankan secara konsisten dengan mengedepankan pembinaan kepada perusahaan.

Ditemui di halaman Pemerintah Kabupaten Tuban, Jumat (1/5), Erni menjelaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai regulasi, baik terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maupun ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

“Pada praktiknya, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan. Namun kami selalu mengedepankan pembinaan agar perusahaan dapat kembali memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, pengawas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan melalui nota pemeriksaan. Jika tidak diindahkan, barulah sanksi tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Erni juga menyoroti pentingnya kejelasan status hubungan kerja, khususnya bagi pekerja kontrak maupun outsourcing. Menurutnya, perjanjian kerja harus tertulis dan transparan agar tidak merugikan pekerja.

“Baik pekerja tetap maupun kontrak, semuanya memiliki hak normatif yang harus dipenuhi. Ini tidak boleh dikurangi, meskipun ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” tegasnya.

Dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, Erni mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dilakukan secara dialogis terlebih dahulu. Jika tidak menemukan titik temu, barulah menempuh mekanisme yang lebih formal.

Ia berharap sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat terus diperkuat. Dengan demikian, penegakan aturan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

“Jika aturan dijalankan dengan baik, maka hubungan industrial akan semakin sehat, dan kesejahteraan pekerja pun dapat meningkat,” pungkasnya. (dadang/yavid)

comments powered by Disqus