Penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan program MBG untuk memastikan kualitas layanan gizi dan ketepatan sasaran. (agus)

Pengawasan Program MBG Diperkuat, Sinergi BGN, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG

Tubankab – Pemerintah pusat menetapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban memperkuat sinergi pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Bupati Tuban bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Tuban, Bupati Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota sekitar, Sekretaris Daerah Tuban, serta pimpinan OPD terkait, Rabu (1/4). Bertempat di Pendopo Krido Manunggal Tuban, seluruh perwakilan SPPG di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro mengikuti sosialisasi pengawasan hingga tuntas.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Pemkab Tuban untuk berperan aktif dalam mengedukasi pengawasan pelaksanaan SPPG. Menurutnya, keberhasilan program strategis nasional seperti MBG tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga oleh pengawasan yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen menjaga integritas pelaksanaan.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program MBG berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemkab Tuban berkomitmen mendukung agenda nasional serta visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Di Kabupaten Tuban, pelaksanaan program MBG terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Maret 2026, tercatat sebanyak 129 SPPG telah beroperasi dan 94 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Adapun total penerima manfaat mencapai 260.158 orang dari berbagai kelompok sasaran.

Untuk memastikan kualitas pelaksanaan, Pemkab Tuban telah mengambil berbagai langkah strategis. Di antaranya membentuk Satuan Tugas Percepatan MBG yang diketuai Sekretaris Daerah, melaksanakan koordinasi dan evaluasi rutin, mempercepat sertifikasi SPPG, serta melakukan pengawasan keamanan pangan secara berkala. Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui pembentukan tim pengawas, inspeksi lingkungan, serta edukasi kepada pengelola layanan gizi.

Bupati menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan, termasuk standar keamanan pangan, kualitas gizi, distribusi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Gizi yang baik hari ini adalah investasi bagi kecerdasan dan masa depan bangsa. Melalui program ini, kita sedang menyiapkan generasi unggul yang akan membawa Indonesia ke masa depan yang lebih gemilang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan program MBG. Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya memastikan ketepatan distribusi, tetapi juga menjaga kualitas serta keberlanjutan program di daerah.

Lebih lanjut, Sony Sanjaya mengingatkan bahwa pelaksanaan program MBG harus dikawal oleh semua pihak. Setiap dana yang dianggarkan merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, SPPG sebagai ujung tombak penyelenggara MBG harus konsisten menjaga mutu dan kualitas setiap produknya.

“Setiap penyimpangan dan pelanggaran SOP akan dikenakan sanksi bagi penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Sony Sanjaya berharap terbangun pemahaman bersama terkait pentingnya pengawasan serta semakin kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Badan Gizi Nasional, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI Prabowo.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan RI berperan aktif melalui kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional, terutama dalam pengamanan program strategis, pertukaran data, serta pencegahan potensi penyimpangan melalui pendekatan intelijen terintegrasi.

“Fokus pengawasan meliputi pencegahan penyalahgunaan anggaran, memastikan akurasi data penerima manfaat, kelancaran distribusi, serta pemenuhan standar kualitas makanan,” terangnya.

Kejaksaan Agung RI juga mengembangkan sistem pengawasan digital bernama “Jaga Dapur MBG”. Sistem ini mencakup monitoring secara real time, early warning system, serta integrasi data untuk mendeteksi potensi permasalahan, termasuk kelebihan anggaran dan kualitas layanan. Sistem ini juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat serta pengukuran tingkat kepuasan.

Reda Manthovani mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat MBG untuk turut serta melakukan pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian produk, baik kandungan gizi, proses distribusi, hingga penyelenggaraan SPPG, masyarakat diminta melaporkannya kepada Kejaksaan.

“Selain itu, kami juga akan memberi apresiasi kepada SPPG yang konsisten menjaga performanya,” tandasnya. (agus/yavid)

comments powered by Disqus