Foto : Kejari Tuban saat rilis capaian kinerja tahun 2025. (chusnul)

Puncak Peringatan Hakordia 2025, Kejari Tuban Rilis Capaian Kinerja, Apa Saja ?

Tubankab- Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja di aula Kejari setempat, Selasa (08/12).

Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas kasus korupsi.

“Kejaksaan Negeri Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi pada bidang tindak pidana khusus,” ucap Supardi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya sampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

“Untuk perkara penyidikan itu meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Plumpang dan dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019,” bebernya.

Sedangkan untuk penuntutan perkara, ia jabarkan meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021.

“Sedangkan eksekusi perkara, Kejari Tuban berhasil dalam perkara Tipikor pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” timpal Supardi.

Pihaknya menegaskan bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban dan akan tetap selalu ditingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance).

“Atas perkara tersebut di atas, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus