Tim Satgas Lakukan Monev Penerapan KTR dan KTbR
- 03 November 2025 18:46
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 23
Tubankab- Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) Kabupaten Tuban menggelar monitoring, evaluasi dan sosialisasi di Dinsos P3A serta PMD, Senin (03/11).
Ketua Tim 1 Satgas KTR dan KTbR, Fatkur Rahman usai meninjau lingkungan dan fasilitas pelayanan di Dinsos mengatakan, giat ini rutin setiap tahun oleh tim Satgas ke OPD dan kecamatan serta sekolah.
"Tim Satgas ini dibentuk sejak 2023 ditugaskan untuk melakukan monev Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang KTR dan KTbR," ucap pejabat di Dinkes P2KB itu.
Tujuannya, tegas Fatkhur, untuk memastikan OPD itu sudah melaksanakan Perda tersebut dan membentuk Satgas internal masing-masing OPD dan kecamatan.
"Satgas intern itu nanti juga harus ada kegiatan, seperti memberi penyuluhan dan sebagainya," tutur Fatkur.
Tim internal itu, harapnya, juga dapat menegakkan aturan dengan memberikan sanksi bagi yang ketahuan melanggar. Mulai dari sanksi teguran lisan hingga denda.
"Sanksi denda untuk internal perorangan maksimal Rp500 ribu, sedangkan untuk OPD-nya maksimal Rp 50 juta jika tidak melaksanakan aturan Perda ini," tegasnya.
Pihaknya juga menginformasikan, pada 12 November saat upacara Hari Jadi Tuban nanti akan ada penghargaan bagi 6 OPD terbaik yang telah berhasil menerapkan KTR dan KTbR di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, Kadinsos P3A serta PMD, Sugeng Purnomo menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai upaya Pemkab menjaga lingkungan kerja yang sehat.
"Dari sudut pandang Dinsos, kemiskinan itu ada 2, yakni makanan dan non-makanan. Dan rokok merupakan urutan kedua dari 52 indikator kemiskinan," beber Sugeng.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mencermati dan memahami, melalui Perda dan Perbup Pemkab, mengingatkan dan memahamkan masyarakat bahwa kemiskinan itu banyak lahir juga dari perokok-perokok.
"Kebutuhan pokok seperti sembako masih besar tapi rokoknya gak mau kalah," celotehnya.
Namun lebih dari itu, Sugeng menegaskan Perda maupun Perbup ini ditegakkan untuk melihat potensi-potensi pengentasan kemiskinan melalui regulasi yang sudah dicanangkan. (chusnul huda/hei)










