Foto : Diskominfo-SP Tuban seat gelar deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online. (humas)

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Diskominfo-SP Tuban Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Kamis (23/10).

Mengusung tema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo, S.H., M.H., mengungkapkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online (judol). Sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.

Arif Handoyo menegaskan judol tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada mental, sosial, dan keharmonisan keluarga. Judol bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi sosial ekonomi masyarakat dan ketahanan digital bangsa.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judol pada Triwulan I 2025 mencapai Rp 47 triliun, atau setara Rp522 miliar per hari. Jumlah pelaku judol mencapai 1,06 juta orang, dengan 71 persen di antaranya berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Mayoritas pengguna judol ini berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan rincian bahwa 71 persen di antaranya merupakan pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan,” ungkapnya.

Arif Handoyo menjelaskan masyarakat dapat mudah terpapar judol melalui beberapa media. Di antaranya, iklan di situs streaming film ilegal dan aplikasi bajakan, promosi terselubung oleh influencer di media sosial, grup komunitas di Telegram dan WhatsApp, hingga broadcast message di WhatsApp yang menawarkan bonus. “Tidak jarang judol dipromosikan pada game maupun situs online,” jelasnya.

Menyikapi data tersebut, Pemkab Tuban berkomitmen terus melakukan edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat. Diskominfo-SP Tuban selaku leading sector terus mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan menjauhi segala bentuk perjudian online.

Mantan Kabag Hukum Setda Tuban berharap meningkatnya literasi digital masyarakat, khususnya dalam menyikapi fenomena judi online yang kian marak. Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Senada dengan itu, Kapolsek Kota Tuban, AKP Ciput Abidin menyampaikan bahwa aparat kepolisian berupaya menekan praktik judi online melalui penindakan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menguatkan pencegahan sejak dini. Masyarakat harus berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungannya,” tegasnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan deklarasi bersama anti-judi online serta ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti gerakan #DigitalSehatTanpaJudiOnline. Pada kesempatan ini, juga dilakukan diskusi antara peserta dan pemateri. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus