Foto : Penyerahan santunan ahli waris imam musala. (ist)

BPJS Naker dan Baznas Tuban Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Imam Musala yang Meninggal

Tubankab- BPJS Ketenagakerjaan Tuban bersama Baznas Tuban menyerahkan santunan jaminan sosial terhadap ahli waris keluarga yang meninggal bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Baznas Tuban, Agus Suryanto usai penyerahan santunan mengatakan, sejak 2024 Baznas Tuban telah mengkover 1.120 imam musala se-Kabupaten Tuban yang telah dibayar lunas hingga Desember 2025.

"Yang meninggal ini Almarhum Samsudi yang merupakan imam musala di Bandungrejo, Plumpang. Beliau meninggal pada 27 Juli 2025," tutur Agus saat dikonfirmasi, Senin (25/08).

Oleh sebab itu, Agus menegaskan keluarga ahli waris berhak mendapatkan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

"Baznas berharap santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga dan berkah bagi keluarganya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani saat mendampingi langsung mengungkapkan, almarhum Samsudi menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2 program JKK dan JKM sejak Agustus 2024 hingga Agustus 2025 yang dibiayai oleh Baznas Tuban.

Pihaknya berharap, atas dasar kemanfaatan dan sebagai perlindungan jaminan sosial, ke depan Baznas dapat menambah cakupan kepesertaan bukan hanya imam musala tapi juga ke imam masjid atau takmir masjid yang belum terkover BPJS Ketenagakerjaan.

"Iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan sudah mencakup 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus