Foto : Petugas gabungan saat razia warung jual miras. (ist)

Ciptakan Suasana Kondusif Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Petugas Gabungan Lakukan Ini

Tubankab - Petugas Gabungan dari Satpol PP-Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban menertibkan 4 warung yang diduga berjualan minuman beralkohol, Minggu (10/08) malam.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas gabungan tersebut menyasar empat wilayah, yakni Kecamatan Tuban, Jenu, Palang dan Semanding.

"Giat ini dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI di Kabupaten Tuban," serunya, Senin (11/08).

Pihaknya mengaku, giat ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban.

"Petugas gabungan melakukan penertiban warung kopi yang juga menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku," timpalnya.

Siswanto menegaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan hasil pencarian informasi oleh tim Deteksi Satpol PP-Damkar Tuban. Hasilnya ada 4 warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Rinciannya, yaitu Warkop Tendak Gerut Pantai Klero Gesikharjo, Palang milik NA (P) d/a Sugihwaras, Jenu, dengan barang bukti 2½ botol arak  dan 1 buah KTP. Kemudian, 3 EL CAFE Panyuran, Palang milik CAS (L) d/a Sendangharjo, Tuban, dengan BB ½  botol arak, 4 botol anggur merah, 3 botol bir guinness, 6 botol kawa-kawa dan 1 buah KTP. Lanjut Warung SM Karang, Semanding milik TW (L) d/a Kingking, Tuban, dengan BB 1½ botol arak dan 1 buah KTP. Dan terakhir Warung KAZZU Prunggahan Wetan, Semanding milik RCP (L) d/a Bektiharjo, Semanding, dengan BB 3½ botol arak, 1 botol kawa-kawa, 1 botol Alexis, 1 botol OT-API, 1 botol Iceland dan 1 buah KTP.

"Barang bukti tersebut diamankan dan pemilik diberikan Surat Panggilan untuk di BAP Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban," tegas Siswanto.

Pihaknya dengan tegas menyatakan, penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala, untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus