Foto : Bawaslu Kabupaten Tuban saat gelar rapat koordinasi. (chusnul)

Gelar Rakor Bersama Bawaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sampaikan Hal Ini

  • 31 October 2023 17:07
  • Heri S
  • Umum,
  • 553

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD dan DPRD sebelum penetapan DCT, di salah satu hotel di Tuban, Selasa (31/10).

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin dalam keterangannya mengatakan, jelang berakhirnya pendaftaran calon anggota DPRD sebelum ditetapkan DCT, maka pihaknya perlu melaksanakan rakor dan evaluasi terkait proses-proses yang telah dilalui.

"Kami menyadari, terkait tanggung jawab pengawasan itu lebih kepada Bawaslu kabupaten, sehingga kita selingi materi pengawasan kampanye," ungkap Bung Petir, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, hal itu merupakan bekal bagi Bawaslu kecamatan untuk lebih betul-betul siap pada saat tahapan kampanye dimulai.

Terkait inventarisir alat peraga, dia sampaikan, sudah dimulai sejak awal Oktober secara periodik sepekan sekali laporan. Sehingga hari ini, APK yang memenuhi unsur kampanye atau citra diri itu berapa jumlahnya se-kabupaten sudah fix.

"Datanya sudah kita konsolidasikan tinggal fix-nya. Termasuk yang titik pemasangannya di tempat ibadah, jarak yang tidak jauh dari kantor pemerintahan, dan titik-titik yang tidak diperbolehkan perlu dilakukan analisis," sambungnya.

Jumlah keseluruhannya, beber Arifin, ada sekitar 1.600, meliputi alat peraga yang tidak memenuhi unsur citra diri dan yang terpenuhi unsur citra diri.

"Data ini kita siapkan untuk rakor gabungan bersama stakeholder, kita kalau ada kesepahaman bersama mana yang diperbolehkan oleh KPU apa saja," ujar Arifin.

"Jangan-jangan menurut KPU ini alat peraga yang belum waktunya kampanye, jadi belum bisa dikatakan APK," imbuhnya. 

Sedangkan menurut Kesbangpol, sambung Arifin, setiap peserta Pemilu kalau memasang APK harus seizin bupati.

"Yang mengeluarkan izin dari Kesbangpol berdasarkan Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemasangan APK. Itu belum berlaku jika masa kampanye belum dimulai," timpalnya.

Adapun APK yang dimaksud, kata dia, masih disebut reklame dan itu ranahnya PTSP, karena ada yang komersial dan nonkomersial.

"Pihak PTSP yang bisa memilah mana yang komersial dan mana yang bukan komersial," terang Arifin.

Pihaknya berharap, inventarisir ini harus betul-betul optimal, agar dapat membantu dan jadi bahan acuan saat rapat bersama stakeholder.

"Agar mereka juga tahu, data dari pengawasan Bawaslu sekian, dan itu bisa jadi pegangan. Kalau memang ada penanganan pelanggaran lebih lanjut mengenai penertiban, maka dengan mudah dapat ditindaklanjuti," sambungnya.

Kalau memang belum memenuhi unsur, katanya, atau melanggar Perda yang disebabkan titik pemasangannya tidak sesuai aturan, maka Satpol PP yang akan mengeksekusi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus