Foto : Wabup Tuban saat buka pameran job fair 2025. (yavid)

Job Fair 2025, Bupati Tuban Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas dan Terlatih

Tubankab – Pameran Bursa Kerja (Job Fair) Kabupaten Tuban 2025 resmi dibuka pada Rabu (27/08), di Hotel Mustika Tuban. Acara ini mengusung tema “Menuju SDM Tuban Berdaya Saing” dan menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Tuban dalam mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Drs. Joko Sarwono, menegaskan pentingnya pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tantangan utamanya adalah tingginya angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, sehingga pembangunan ketenagakerjaan menjadi prioritas RPJMD 2021–2026, yaitu Mewujudkan SDM Berkualitas dan Terlatih,” ujarnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, melalui kegiatan pameran bursa kerja tahun 2025, perusahaan diharapkan dapat menyediakan dan menginformasikan lowongan pekerjaan serta melakukan seleksi awal untuk mencari calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan pencari kerja dapat mengetahui informasi lowongan kerja yang terbaru sesuai dengan pendidikan, keterampilan, dan kemampuannya.

Selain itu, guna meningkatkan pelayanan informasi ketenagakerjaan bagi masyarakat, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian pada tahun 2025 juga mengembangkan aplikasi sistem informasi ketenagakerjaan “Haynaker” yang menyediakan fasilitas bagi perusahaan untuk menginformasikan lowongan kerja bagi para pencari kerja agar lebih mudah mengakses informasi peluang kerja secara terbuka.

Sejalan dengan upaya peningkatan dan peluang kerja dalam menurunkan tingkat pengangguran, Bupati Tuban juga menyampaikan berbagai program aksi yang dilakukan. Program tersebut meliputi pelatihan kerja, baik yang bersifat kompetensi maupun kewirausahaan bersertifikat BNSP, agar para pencari kerja di kabupaten memiliki daya saing dalam memasuki pasar kerja baik di Kabupaten Tuban maupun di luar daerah.

Selain itu, organisasi perangkat daerah Kabupaten Tuban didorong untuk berkolaborasi dan bersinergi guna membuka peluang kerja di bidang dan sektor masing-masing, sehingga dapat mempercepat penurunan angka pengangguran. Segenap perusahaan juga diminta memberikan dan melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja, serta dalam proses rekrutmen lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dan berpartisipasi menciptakan sumber daya manusia yang siap kerja melalui pelatihan, program magang, maupun dukungan bagi tenaga kerja di wilayah desa terdampak. (yavid rp/hei)

comments powered by Disqus