Keterbukaan Informasi Desa Diperkuat, SIPINTER DESA Bekali Aparatur Kelola Layanan Publik
- 27 July 2026 19:24
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 15
Tubankab - Keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa terus diperkuat melalui program SIPINTER DESA atau Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa. Program yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur ini menjadi ruang belajar bagi aparatur desa dalam mengelola dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
SIPINTER DESA berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dalam beberapa seri mulai 22 Juni hingga 5 Oktober 2026. Pada Seri 6 yang digelar Senin (27/7), kegiatan diikuti perangkat desa dari Kabupaten Tuban dan Jombang.
Wakil Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, mengungkapkan bahwa kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik terus meningkat. Kondisi tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat desa terhadap hak memperoleh informasi.
Menurut Yunus, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah asas dalam pengaturan desa, di antaranya demokrasi dan partisipasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola desa yang terbuka serta melibatkan masyarakat.
Yunus menilai, pemberdayaan masyarakat perlu didukung transparansi informasi dan akuntabilitas pemerintah desa. Keterbukaan informasi memberi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desanya.
“Transparansi bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan investasi kepercayaan publik. Keterbukaan informasi bukan musuh. Urusan administrasi data beres, pamong desa bekerja tenang, pembangunan berkah, dan rakyat percaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, standar layanan informasi publik desa juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, aparatur desa perlu memahami empat kategori informasi publik, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut diperlukan agar perangkat desa dapat mengelola dokumen dan layanan informasi secara tepat.
Selain KI Provinsi Jawa Timur, SIPINTER DESA Seri 6 menghadirkan empat narasumber dari Kabupaten Tuban dan Jombang. Mereka adalah Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban, Yeni Dyah Hartatik; Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh; perwakilan Diskominfo Kabupaten Jombang, Luhur Wahyu Wijaya; serta Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi.
Materi yang dibahas mencakup pengelolaan informasi publik, praktik keterbukaan informasi di tingkat desa, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat. Para narasumber juga berbagi pengalaman dan praktik baik yang telah diterapkan di Kabupaten Tuban dan Jombang.
Melalui SIPINTER DESA, Diskominfo Provinsi Jawa Timur bersama KI Provinsi Jawa Timur berharap aparatur desa semakin memahami keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Pengelolaan informasi yang baik diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (yeni dh/yav)










