Foto : Diskominfo Tuban saat kumpulkan PPID pembantu yang berada di jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban. (chusnul)

Kadis Kominfo: Tak Semua Data yang Dimiliki OPD Bisa Diminta

Tubankab - Sebagai upaya penguatan peran kelembagaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban mengumpulkan PPID pembantu yang berada di jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (09/05).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Setda Tuban itu diikuti oleh perwakilan OPD sebagai PPID pembantu, untuk persiapan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan guna menyamakan persepsi tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Ir. Hery Prasetyo S, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tuban dalam sambutannya menyampaikan, tidak semua data yang dimiliki oleh OPD bisa diminta oleh perorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga, karena di dalam koridor aturan yang ada dan di dalam undang-undangnya ada salah satu pasal yang menyebutkan bisa mengatur hal-hal yang dikecualikan. Sehingga, diharapkan masing-masing OPD bisa mengelola dengan baik informasi agar tidak menjadi bumerang dan berisiko bagi OPD itu sendiri.

“Hal-hal yang dikecualikan ini keputusannya hanya dari ketua PPID pembantu, cuma kami tidak bisa menentukan hal-hal yang dikecualikan itu apa saja, yang bisa menentukan adalah PPID di OPD masing-masing,” terang Hery yang juga ketua PPID Utama Kabupaten Tuban.

Oleh karena itu, pihaknya mengumpulkan para PPID pembantu untuk mempersiapkan apa saja hal-hal yang dikecualikan terhadap informasi publik yang diminta perorangan, LSM atau lembaga sebagai proteksi bersama-sama untuk menolak. Dan sebagai bukti penguat akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari ketua PPID utama.

Untuk selanjutnya, diharapkan PPID pembantu di masing-masing OPD untuk mengirimkan keputusan kepala OPD terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh (dikecualikan) diinformasikan kepada Kominfo Tuban selaku PPID utama paling lambat 04 Juni 2018 mendatang. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus