KI Jatim Inisiasi Maklumat Bersama Informasi Serta-Merta Tanggap Bencana
- 14 May 2025 16:03
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 17
Tubankab - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Edi Purwanto, menyampaikan pentingnya maklumat bersama untuk informasi serta-merta terkait tanggap bencana di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan draft Maklumat Bersama Informasi Serta-Merta Tanggap Bencana.
"Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan tepat perihal kebencanaan karena potensi dan risiko bencana," jelas Edi Purwanto, seperti dikutip dari situs resmi kominfo.jatimprov.go.id, Rabu (14/05).
Maklumat yang telah diinisiasi tersebut juga telah didiskusikan lintas instansi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim. Proses diskusi kesepakatan draft maklumat dipimpin Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin.
Terdapat delapan poin yang disepakati menjadi komitmen bersama, yakni :
Pertama, menyediakan informasi yang bersifat serta-merta kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan situasi bencana, wabah, konflik sosial, atau kondisi darurat lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan lingkungan.
Kedua, melaksanakan ketentuan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, yaitu kewajiban badan publik untuk segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Ketiga, melakukan koordinasi aktif antarbadan publik terkait yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Menggunakan sarana komunikasi publik seperti situs resmi, media sosial, dan kanal darurat untuk menyampaikan informasi dengan cepat, akurat, dan tidak menyesatkan.
Keempat, membuka ruang partisipasi dan pelaporan masyarakat, serta melibatkan media massa secara aktif dan bertanggung jawab.
Kelima, menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi serta-merta, dengan dukungan sistem informasi yang siaga dan andal.
Keenam, melakukan evaluasi berkala terhadap mekanisme penyampaian informasi serta-merta dan terus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kualitas layanan informasi publik.
Ketujuh, melakukan pelatihan bersama untuk menunjang kompetensi PPID masing-masing badan publik dalam memberikan layanan informasi dan meningkatkan keterampilan komunikasi tanggap darurat. Kedelapan, mengimbau badan publik terkait untuk mematuhi maklumat bersama ini dengan penuh komitmen dan tanggungjawab serta mengimplementasikannya dalam kegiatan kedinasan, kegiatan sosial dan kegiatan lainnya.
Draft maklumat yang telah disepakati akan ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2025 di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan Nomor 4, Waru, Sidoarjo. Penandatanganan bersamaan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan HUT ke-15 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang rencananya akan dihadiri Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim dan instansi terkait. (*/yeni dh/hei)