Pemkab Tuban Berikan Pembinaan dan Pendampingan kepada Pengusaha Tambang Sesuai Kewenangan Daerah
- 07 August 2025 14:09
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 36
Tubankab – Guna menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tuban menggencarkan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha tambang. Melalui tim gabungan lintas OPD, kegiatan Monitoring Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral digelar secara menyeluruh di seluruh kecamatan sebagai langkah pembinaan aktif dan pengawasan sesuai kewenangan daerah.
Terkait aksi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, MAP., mengatakan bahwa monitoring ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pembahasan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang telah digelar sebelumnya. Adapun tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan.
“Fokus utama kami bukan pada penindakan, melainkan memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (07/08).
Dalam pelaksanaannya, imbuh Agus Wijaya, masing-masing OPD memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan. Mulai dari BPKPAD yang turut mendampingi terkait kewajiban perpajakan daerah, DPMPTSP memberikan penjelasan perizinan yang harus dipenuhi, hingga Satpol PP dan Damkar yang memberikan arahan terkait kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban umum.
Tak hanya itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu juga menambahkan bahwa Pemkab Tuban secara aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha segera mengurus legalitas tambangnya melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, kewenangan pemberian izin maupun penertiban berada di tingkat provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Kami turut menggandeng pihak ESDM Provinsi untuk mendorong proses legalisasi tambang. Jika pelaku usaha tidak segera mengurus izinnya, maka tindakan penertiban menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Tuban juga secara berkala melakukan pendataan kegiatan usaha pertambangan bersama OPD teknis terkait. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait lainnya sebagai bagian dari koordinasi dan pelaporan resmi.
Melalui langkah monitoring dan pendampingan ini, Pemkab Tuban berharap tercipta tata kelola pertambangan yang tertib, taat hukum, dan berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. (yavid rp/hei)