Pengawas Ketenagakerjaan: "K3 Bukan Sekadar Regulasi, tapi Upaya Perlindungan Tenaga Kerja"
- 13 January 2025 16:23
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 350
Tubankab - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kabupaten Tuban telah membawa sejumlah perusahaan meraih penghargaan bergengsi pada tahun 2025.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari, ST, SH, MH, menjelaskan pentingnya peran pengawas dalam memastikan pelaksanaan K3 berjalan sesuai regulasi.
Menurut Erny, tugas pengawas ketenagakerjaan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah memastikan setiap tempat kerja menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja sebelum melaksanakan pekerjaan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa aturan tentang K3 di tempat kerja dipatuhi sepenuhnya,’’ ujar Erni melalui siaran persnya, Senin (13/01).
Kolaborasi erat antara pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban menjadi kunci dalam mendorong penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi aturan K3 dilakukan secara intensif agar perusahaan memahami dan melaksanakannya. Penghargaan K3, menurutnya, adalah bonus. Hal yang utama adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, orang lain di tempat kerja, dan sumber produksi yang ada.
Pengawasan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk membangun budaya K3 yang berkelanjutan. Erny menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dan pembinaan langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pidana sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dapat diterapkan sebagai langkah tegas.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tantangan tentu ada. Namun, Erny menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menegakkan aturan K3 sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020.
Pelatihan dan sosialisasi juga dinilai sangat penting untuk mendukung implementasi Sistem Manajemen K3. Sebagai pengawas, mereka memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi serta menegakkan aturan K3 di tempat kerja.
Dengan pencapaian penghargaan K3 yang diraih oleh perusahaan-perusahaan di Tuban, Erny berharap penerapan K3 terus ditingkatkan. Ia menekankan bahwa K3 bukan hanya soal penghargaan atau kepatuhan regulasi, tetapi lebih kepada perlindungan menyeluruh untuk tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif. (dadang bs/hei)