PER 1 FEBRUARI 2018, SIJEMPOL MULAI DITERAPKAN
- 29 January 2018 10:00
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2772
Tubankab - Guna meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme kerja dan pelayanan serta mendukung sistem pemerintahan yang baik, Pemkab Tuban akan menerapkan sistem informasi jari elektronik manajemen presesnsi online (Sijempol) pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
“Pemkab Tuban akan menerapkan Sijempol kehadiran, saat masuk dan pulang kerja pegawai,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban M. Nurhasan saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/01).
Dikatakan Nur Hasan, Sijempol akan mulai dilaksanakan mulai tahun ini sesuai dengan surat edaran, yakni per 1 Februari 2018. Sejatinya, terang Nur Hasan, Sijempol merupakan pengembangan dari sistem sidik jari yang sudah ada, perbedaannya sekarang sudah online dan pusat data berada di BKD.
“Dengan adanya Sijempol, harap Nur Hasan, disiplin ASN semakin tinggi, sehingga apa yang diharapkan oleh kepala OPD dapat tercapai dan pimpinan daerah dapat terwujud,” harapnya.
Mantan Camat Tambakboyo ini juga menuturkan, untuk jam kerja di tahun ini, tetap mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah yag ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yakni jam kerja efektif 37,5 jam per minggu.
Untuk Pemkab Tuban sendiri, sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 49 tahun 2002 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi instansi di lingkungan Pemkab Tuban, yakni 5 hari kerja dengan rincian Senin hingga Kamis mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan, Jumat jam masuk tidak berbeda dengan 4 hari sebelumnya, hanya saja jam pulang di hari tersebut adalah pukul 14.30 WIB, di mana jam istirahat pada hari itu dimulai pada pukul 11.00-13.00 WIB.
Nur Hasan juga mengatakan, untuk kantor pelayanan, seperti RSUD, Puskesmas, UPT di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, tetap melaksanakan 6 hari kerja, mulai pukul 07.00-14.00 untuk Senin-Kamis, kemudian Jumat sampai dengan pukul 11.00 dan Sabtu sampai dengan pukul 12.30 WIB. (nanang wibowo/hei)