Perkuat Upaya Pelestarian, Dispersip Tuban Gelar Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno
- 03 September 2025 15:46
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 41
Tubankab – Untuk memperkuat upaya pelestarian warisan intelektual daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Balai Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Rabu (03/09).
Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perpusnas ini diikuti oleh 50 warga yang peduli terhadap penyelamatan dokumen dan manuskrip bersejarah. Dengan adanya partisipasi masyarakat tersebut, diharapkan kesadaran pelestarian naskah kuno semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan Dispersip Tuban, Masykuri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno. Melalui forum ini, masyarakat diharapkan terdorong untuk mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki agar tidak punah dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi generasi mendatang.
Lebih lanjut, selain memberi arah pelestarian, program ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan naskah kuno. “Kami berharap, baik perorangan maupun lembaga, yang memiliki naskah kuno dapat memperoleh nomor registrasi nasional, kepastian hukum, sekaligus sertifikat resmi,” terangnya.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa naskah kuno menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, serta ilmu pengetahuan.
Sebagai penunjang materi, pada kesempatan tersebut, Dispersip Tuban menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Pemateri utama adalah Mardhayu Wulan Sari, S.Hum., M.A., dosen Filologi Jawa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Tak hanya itu, Kabid Perpustakaan itu juga menambahkan bahwa Perpusnas melalui program Ingatan Kolektif Nasional (Ikon) terus mendorong agar naskah kuno dari daerah-daerah dapat diakui secara nasional. Naskah yang telah ditetapkan sebagai Ikon bahkan berpeluang diusulkan masuk daftar Memory of the World (MoW) Unesco.
Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat yang menyimpan naskah kuno agar tidak ragu melaporkan keberadaannya kepada Dispersip Tuban. “Pelestarian naskah kuno hanya akan berhasil bila ada kerja sama dari berbagai pihak. Sinergi inilah yang akan membuat proses identifikasi dan pendaftaran berjalan optimal dan bermanfaat nyata bagi masyarakat serta generasi penerus,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat yang memiliki dan menyimpan naskah kuno berkenan menginformasikan keberadaannya melalui narahubung Sdri. Ratih Eka di nomor 0821-4055-9007. (yavid rp/hei)