Foto : Petugas saat razia miras di sebuah warung. (ist)

Satpol PP Amankan Minhol Golongan A, B dan C

Tubankab - Jajaran Satpol PP dan Damkar Tuban berhasil menggerebek warung dan toko penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Betul, tim Satpol PP yang terjun ke lokasi dibantu dari tim kecamatan Rabu (16/07) kemarin berhasil ungkap warung dan toko penjual minuman keras," ujar Siswanto melalui keterangan persnya, Kamis (17/07).

Bahkan, beber Siswanto, toko yang dimaksud menjual minuman beralkohol dengan kedok menjual peralatan memancing. Pihaknya berhasil menyita dan mengamankan minhol golongan A, B dan C dengan berbagai merek.

"Di toko berkedok menjual alat pancing dengan pemilik AR itu petugas berhasil mengamankan 1 botol iceland, 1 botol Mongol api, 2 botol minhol anggur orang tua dan 1 botol alexis," timpalnya.

Bukan hanya itu, timnya juga berhasil mengamankan minhol lainnya di warung yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Di dalam warung milik L ditemukan dan diamankan arak 5 liter  di dalam sebuah botol air mineral besar dan 1 botol kawa-kawa.

"Keduanya kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban Jumat (18/07) besok untuk diberikan pembinaan secukupnya," pungkas Siswanto. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus