Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai DBHCHT, Endro : Rokok Ilegal Merugikan
- 25 June 2025 15:40
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 36
Tubankab - Pemkab Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai upaya strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban yang dihelat di Pendapa Kecamatan Kenduruan, Rabu (25/06).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dan edukasi kepada publik. Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat kontribusi DBHCHT bagi pembangunan Tuban.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 peserta, dengan rincian 30 peserta dari Kecamatan Kenduruan, 10 peserta dari Kecamatan Jatirogo, dan 10 peserta lainnya perwakilan Kecamatan Bangilan. Mereka terdiri dari berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat, pemilik toko/warung penjual rokok, distributor rokok, dan petani/buruh pekerja rokok tembakau.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Endro Budi Sulistyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan peredaran rokok ilegal. Karena, ini bukan hanya tugas pemerintah, namun merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Endro.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Camat Kenduruan, Cahyadi Wibowo, menyambut baik kegiatan sosialisasi DBHCHT yang dilaksanakan di wilayahnya. Harapannya, masyarakat dapat menambah wawasan terhadap peredaran rokok, baik itu legal maupun ilegal.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap, informasi ini nantinya bisa disebarluaskan kepada yang lain,” tandasnya.
Dalam sesi materi, Dani Fianto dari Bea Cukai Bojonegoro menjelaskan berbagai jenis pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita palsu, serta rokok bermerek tiruan.
“Undang-Undang Cukai No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 mengatur bahwa pelanggaran cukai bisa dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai,” terang Dani.
Peserta juga diajak untuk mengenali perbedaan antara pita cukai asli dan palsu serta memahami ciri fisik rokok ilegal, seperti harga yang terlalu murah maupun kemasan tidak mencantumkan identitas pabrik secara jelas.
Selain sosialisasi, Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar juga rutin melakukan operasi pasar bersama dengan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, perangkat daerah terkait, serta penegak hukum yakni dari Kejaksaan dan Kepolisian. Operasi ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga edukatif untuk memberikan pemahaman langsung kepada pedagang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal dan menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diminta ikut aktif berpartisipasi melaporkan peredaran rokok ilegal serta mendukung pembangunan melalui kontribusi DBHCHT.
“Jika masyarakat ikut mengawasi bersama, maka peredaran rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan cukai meningkat, dan alokasi dana DBHCHT makin optimal untuk Tuban. Sosialisasi ini bukan sekadar menjelaskan aturan, tetapi mengajak peran serta aktif masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata pada pembangunan daerah,” pungkas Siswanto. (yeni dh/hei)