Wujudkan Program Prioritas Mas Bupati, DKP2P Jalin PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Nelayan
- 25 April 2025 16:00
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 31
Tubankab – Dalam rangka mewujudkan 12 program prioritas Mas Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Kamis (25/4) sore.
Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mas Bupati dalam 12 program prioritas di bidang ketahanan pangan, salah satunya adalah perlindungan BPJS bagi para nelayan.
"Hari ini kami menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah konkret guna memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi ribuan nelayan di Kabupaten Tuban," ungkap Eko.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan ini, para nelayan memiliki jaminan saat bekerja dan mencari nafkah. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang.
"Kami berharap produktivitas nelayan dapat meningkat," timpal mantan Kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah menganggarkan kurang lebih untuk 5.400 nelayan. Sesuai arahan Mas Bupati, DKP2P melaksanakan verifikasi dan validasi (ferval) data Regsosek, DTKS, serta data dari Dinas Sosial.
"Hingga hari ini, terdapat sekitar 4.000 nelayan yang datanya sudah sesuai persyaratan," beber pejabat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial P3A serta PMD itu.
Ia juga berharap data tersebut dapat dioptimalkan, sebab masih ada kemungkinan bertambah seiring berjalannya waktu. Jangan sampai ada nelayan kecil yang terlewat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menambahkan bahwa dengan adanya PKS ini diharapkan terjadi peningkatan cakupan universal (universal coverage), mengingat target cakupan universal Kabupaten Tuban tahun ini meningkat menjadi 34,64 persen.
"Dengan penambahan sektor nelayan ini, otomatis akan menambah cakupan hingga Desember akhir tahun ini," ujar Riza.
Riza memastikan bahwa para nelayan akan memperoleh manfaat dari dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan besaran santunan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa bagi dua anak.
"Sedangkan jika meninggal biasa, maka memperoleh santunan sebesar Rp42 juta," pungkasnya. (chusnul huda/yavid)