Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,73 Miliar
- 18 June 2026 17:31
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 37
Tubankab - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (KPPBC TMP C Bojonegoro) memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga April 2026 di kantor setempat, Kamis (18/6).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya dan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari 55 kali penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Menurutnya, dukungan, kolaborasi, dan sinergi dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, secara geografis wilayah Bojonegoro dan Tuban tergolong rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, maupun Tol Trans Jawa.
“Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagian merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan Satpol PP,” ucapnya.
Sementara itu, Yogi menuturkan bahwa proses pemusnahan dilakukan melalui penghancuran dan pembakaran rokok ilegal di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan (go green) guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di lingkungan sekitarnya.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (yeni dh/yav)










