Diseminasi RUP diikuti jajaran perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dan meningkatkan tata kelola pengadaan. (agus)

Bupati Tuban Tegaskan RUP Bukan Formalitas, Perangkat Daerah Diminta Gaspol Eksekusi Anggaran

Tubankab – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE., membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban Tahun 2026 di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9). Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana.

Kegiatan tersebut diikuti pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, dan lurah se-Kabupaten Tuban. Diseminasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas perencanaan pengadaan sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan pentingnya percepatan pengadaan menyusul disetujuinya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Tuban Tahun 2026. Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa kurang lebih empat bulan, setiap perangkat daerah diminta bergerak cepat dan tidak menunda proses perencanaan maupun pelaksanaan program.

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.

Bupati menyampaikan, pengisian RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan administrasi. Sebaliknya, RUP menjadi instrumen penting untuk memastikan program yang telah direncanakan dapat segera dieksekusi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, Mas Lindra menginstruksikan pimpinan OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempercepat input SIRUP seluruh paket P-APBD pada minggu ini. Percepatan tersebut harus tetap diikuti dengan kualitas perencanaan yang baik, berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain percepatan input RUP, Mas Lindra juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) serta pemberdayaan UMKM lokal Tuban dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan pemerintah harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Produk dalam negeri harus diprioritaskan dan UMKM lokal Tuban harus diberdayakan secara maksimal,” tuturnya.

Selanjutnya, Bupati Tuban dua periode ini meminta perangkat daerah memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kendala teknis sejak tahap perencanaan sehingga dapat meminimalkan potensi keterlambatan maupun kegagalan proses tender.

Bupati juga menyampaikan capaian sementara ITKP Kabupaten Tuban Tahun 2026 berada pada angka 70,82 dengan predikat Sangat Baik. Kendati demikian, Pemkab Tuban menargetkan capaian tersebut terus meningkat hingga mencapai 77,01 pada akhir 2026.

Menurutnya, ITKP bukan sekadar angka penilaian, tetapi juga menjadi salah satu cerminan integritas birokrasi, kualitas perencanaan, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pengadaan yang baik.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, penguatan program yang mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus dimaksimalkan melalui berbagai program di masing-masing perangkat daerah.

“Anggaran yang kita kelola harus membawa dampak nyata kepada masyarakat. Setiap OPD harus mampu melihat potensi program yang dapat memberikan manfaat sekaligus mendukung penguatan PAD,” jelasnya.

Melalui diseminasi tersebut, Pemkab Tuban mendorong seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki kualitas perencanaan pengadaan, mempercepat realisasi anggaran, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memperluas keterlibatan pelaku UMKM lokal. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Tuban yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat pembangunan bagi masyarakat. (ags/yav)

comments powered by Disqus