Petugas Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan materi ketentuan cukai kepada masyarakat dalam sosialisasi di Grabagan. (yeni dh)

Gempur Rokok Ilegal, 50 Peserta Ikuti Sosialisasi Ketentuan Cukai di Grabagan

Tubankab - Upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Sebanyak 50 peserta dari Kecamatan Grabagan, Semanding, dan Rengel mengikuti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Kecamatan Grabagan, Rabu (2/9).

Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Selain itu, sosialisasi juga mendorong masyarakat agar turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grabagan, Priyo Agus Wahyudhi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal. Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun pembelian rokok ilegal. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia mengatakan, di tingkat desa masih banyak dijumpai masyarakat yang menggunakan rokok ilegal.

Menurut Fahmi, peredaran rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak, baik terhadap penerimaan negara maupun iklim usaha. Karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat memahami dan menaati regulasi di bidang cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara sekaligus upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tandasnya.

Fahmi menegaskan, pihaknya juga mendukung penegakan peraturan, khususnya terkait sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal. “Makanya pentingnya kegiatan ini agar masyarakat juga bisa mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat lainnya agar bisa ikut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan cukai.

Debby menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan kesesuaian pita cukai dengan jenis dan jumlah produk yang dilekati. Pemahaman mengenai ciri-ciri tersebut penting agar masyarakat tidak mudah membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Untuk memperjelas materi yang disampaikan, peserta juga diperlihatkan sejumlah contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali produk hasil tembakau ilegal dan tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.

Pada kesempatan tersebut, Debby juga menerangkan dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar. Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Selain edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sosialisasi juga membahas mekanisme pelaporan serta koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial atau dengan menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 maupun Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225.

Kegiatan tersebut mendapat respons baik dari para peserta. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi, khususnya terkait ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan produksi atau peredaran rokok ilegal.

Antusiasme peserta tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap persoalan peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga menunjukkan keinginan untuk memahami ketentuan di bidang cukai secara lebih baik.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat meneruskan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam upaya Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus