Kabupaten Tuban Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025
- 26 June 2025 20:45
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 17
Tubankab – Kabupaten Tuban kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang konsisten melestarikan warisan budaya melalui pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Melalui proses penilaian dan verifikasi panjang, Kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta. Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dalam seremoni di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Rabu (26/06).
Razilu, menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di daerah merupakan langkah konkret tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Kedua, mendorong pendaftaran dan perlindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. Ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kabupaten Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan ini, bersama dengan Kota Malang. Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai KBKI Indikasi Geografis untuk kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, sedangkan Kota Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta Kawasan Kayu Tangan.
Kedua daerah ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai telah memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.
Dari Tuban, hadir Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Suwito, S.H., serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, Uswatun Hasanah.
Suwito menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas warisan budaya khas Tuban sekaligus momentum untuk mengangkat taraf hidup para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik termasuk pelaku ekonomi kreatif dari turunan produk batik lainnya. “Hal ini senada dengan harapan Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky, batik tulis tenun gedhog terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai identitas daerah tetapi juga sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan penghargaan ini, KMPIG / Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya menjadi ikon budaya Tuban, tetapi juga bagian penting dari upaya nasional dalam melindungi, mempromosikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. (dadang bs/hei)