KPP Pratama Tuban Blokir 34 Rekening Wajib Pajak, Ini Penyebabnya
- 18 July 2025 16:22
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 32
Tubankab- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah merilis capaian kinerja selama semester pertama terhitung Januari hingga Juni 2025.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto dalam keterangannya, ada beberapa capaian kinerja yang telah dilakukan KPP Pratama Tuban, di antaranya penyitaan, surat paksa, pemblokiran, dan penjualan barang sitaan.
"Penyitaan ada 15, surat paksa 1777, pemblokiran rekening 34, dan penjualan barang sitaan 4," rincinya, Jumat (18/07).
Perihal pemblokiran rekening ini, Hanis menegaskan telah sesuai penegakan hukum pajak, yang sebagian besar adalah wajib pajak bidang jasa konstruksi.
"Tertinggi nunggak pajak sekitar Rp 38 miliar," timpal pejabat yang sebelumnya menjadi kepala KPP Pratama Bontang, Kaltim itu.
Masih kata Hanis, banyak pelaku jasa konstruksi tidak setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini masih menjadi kendala, sehingga atas dasar itu pihaknya getol sosialisasi.
Sebelum melakukan pemblokiran, KPP Pratama telah bekerja sama dengan pihak bank untuk menelusuri rekening wajib pajak yang membandel, bahkan sebelum itu pihaknya sudah melayangkan beberapa kali surat peringatan dan surat paksa.
"Yang sudah diblokir itu mereka tidak kooperatif dan abai dengan peringatan dari kita, sehingga rekening atas nama wajib pajak kita blokir," serunya.
Padahal, ia mengaku tak sedikit wajib pajak yang kooperatif dapat ditoleransi jika ada kesepakatan atau perjanjian atas pajak yang masih belum dapat dilaporkan dan dibayarkan.
Dijelaskan Hanis, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meminta pihak bank memblokir rekening nasabah telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 1997 JO. UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
"Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar selain rekening bank," ungkap Hanis.
Masih kata dia, tak hanya rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lainnya yang dimiliki wajib pajak. Aset tersebut antara lain subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.(chusnul huda/hei)