Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. (dok. tubankab)

Pemkab Tuban Berlakukan WFH ASN, Tekankan Kinerja, Efisiensi, dan Digitalisasi

Tubankab - Sejak April 2026, pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban tidak lagi semata berbasis kehadiran fisik. Pemkab mulai menerapkan sistem kerja fleksibel melalui skema work from office (WFO) dan work from home (WFH) yang menitikberatkan pada capaian kinerja serta adaptasi terhadap digitalisasi birokrasi.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 800.1.5/11/414.032/2026 yang ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah tersebut diambil untuk mendorong birokrasi yang lebih efisien dan responsif.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel ini mengatur ASN bekerja dari kantor dan rumah dengan komposisi seimbang. Setiap Jumat ditetapkan sebagai hari kerja fleksibel dengan skema 50 persen ASN bekerja di kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.

“Yang kami ubah itu cara kerjanya. Bukan lagi soal hadir di kantor, tapi bagaimana output pekerjaan selesai dan terukur,” ujar Budi Wiyana, Sabtu (11/4).

Dalam mekanisme pelaksanaannya, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi digital melalui aplikasi SIJEMPOL MOBILE. Absensi tersebut dilakukan dua kali sehari, yakni sebelum pukul 07.30 WIB dan setelah pukul 16.00 WIB, disertai foto dan titik koordinat lokasi.

Selain itu, setiap ASN diwajibkan menginput laporan pekerjaan harian melalui aplikasi SITEMAN sebagai bentuk pengukuran kinerja. Tak hanya itu, para ASN di Tuban ini juga diwajibkan tetap aktif berkomunikasi, merespons arahan pimpinan, serta siap dipanggil sewaktu-waktu untuk hadir di kantor apabila dibutuhkan. “WFH itu bukan berarti santai di rumah. Semua tetap terpantau. Kalau dibutuhkan, pegawai juga harus siap masuk kantor,” kata dia.

Di sisi lain, Pemkab Tuban juga menerapkan langkah efisiensi energi secara konkret. ASN yang tidak melayani publik diarahkan bekerja dalam satu ruangan, disertai pembatasan penggunaan listrik seperti AC dan lampu. Bahkan, penggunaan lift dibatasi setiap hari Jumat untuk menekan konsumsi energi.

Selanjutnya, kebijakan penghematan tersebut tidak hanya diterapkan, tetapi juga diukur secara berkala. Setiap perangkat daerah diminta membandingkan penggunaan energi sebelum dan sesudah penerapan WFH. Selisih penghematan tersebut kemudian dihitung dan dilaporkan pada bulan berikutnya sebagai bagian dari evaluasi kebijakan.

Tidak hanya itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, dan pertemuan lainnya didorong dilaksanakan secara hybrid atau daring. Kebijakan ini juga diiringi pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta anjuran penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Sementara itu, sejumlah perangkat daerah dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor. Di antaranya sektor kesehatan seperti RSUD dan puskesmas, pendidikan mulai PAUD hingga SMP, layanan kependudukan, perizinan, hingga kebersihan dan ketertiban umum.

Sekda Tuban juga memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun disiplin ASN. Menurut dia, kepala perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap capaian kinerja serta menghitung efisiensi anggaran yang dihasilkan.

“Pelayanan ke masyarakat tetap jadi prioritas. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu layanan,” tegasnya.

Dengan demikian, penerapan sistem kerja adaptif ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih responsif, efisien, serta tetap menjaga keberlanjutan layanan publik di tengah transformasi digital. (yavid)

comments powered by Disqus