Pemprov Jatim Bebaskan Wajib Pajak Ranmor Hingga Miliaran Rupiah, Sampai Kapan ?
- 02 October 2023 15:18
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 5430
Tubankab - Dalam rangka HUT ke-78 RI tahun 2023, Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) bagi seluruh warga Jatim mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Berdasarkan data dari UPT Bapenda Jatim di Tuban, selama dua bulan pelaksanaan di Kabupaten Tuban, terhitung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2023 kemarin, Pemprov Jatim telah memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat bagi masyarakat di Kabupaten sebesar Rp 1.038.601.600,-
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, UPT Bapenda Jatim di Tuban, Joko Sulistyo menginformasikan, sejak awal hingga akhir September lalu, total ada sebanyak 1.959 kendaraan roda dua/sepeda motor yang memanfaatkan pemutihan pajak, dengan total insentif pajak sebesar Rp 256.325.000.
Kemudian untuk roda empat, total ada sebanyak 557 kendaraan, dengan total insentif pajak sebesar Rp 782.276.600. Insentif tersebut termasuk bebas bea balik nama (BBM), bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.
Joko menambahkan, selama dua bulan berjalannya program pemutihan pajak tersebut, kami sudah menerima pembayaran pajak sejumlah Rp 1.628.144.650.
"Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena masih ada sisa satu bulan pemutihan hingga 31 Oktober 2023 mendatang," tuturnya.
Joko mengimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Tuban agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak sesegera mungkin.
"Tolong hindari melakukan pembayaran di masa akhir program. Sehingga tidak ada pembeludakan pengunjung di saat menjelang penutupan program pemutihan pajak dari Pemprov Jatim," pesannya. (achmad choirudin/hei)