Pemkab Tuban Perkuat Perlindungan Hak Anak melalui Sinergi Perwalian dengan Kejaksaan
- 18 June 2026 20:03
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 38
Tubankab – Perlindungan hak anak tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup kepastian hukum ketika anak kehilangan orang tua atau membutuhkan wali yang sah. Untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan perwalian anak di bawah umur.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban dengan Kejaksaan Negeri Tuban. Kolaborasi ini dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pengajuan permohonan penetapan maupun pencabutan perwalian di pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, saat membuka Sosialisasi Penanganan Keperdataan terkait Hukum Keluarga dan Perkawinan di Aula Lantai 2 Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Kamis (18/6), menyampaikan bahwa penguatan sinergi antarlembaga menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara maksimal.
Menurut Sugeng, Dinsos P3A dan PMD memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi calon wali melalui Tim Pertimbangan Penunjukan Wali yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak anak.
“Perwalian anak bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut masa depan dan perlindungan hak-hak anak. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Sugeng.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, yakni Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama Tuban H. Ali Hamdi, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Dessy Adhya Purwandiny. Selain itu, kegiatan diikuti oleh perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kabupaten Tuban.
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai aspek keperdataan dalam hukum keluarga dan perkawinan, khususnya terkait mekanisme perwalian anak, kewenangan masing-masing lembaga, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.
Sugeng Purnomo berharap kegiatan ini semakin memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perwalian anak, meningkatkan efektivitas layanan hukum, serta memastikan perlindungan yang optimal bagi anak sebagai kelompok rentan.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pada isu hukum keluarga dan perlindungan anak. (dno/kdg/yav)










