Sebanyak 45 Juru Sembelih Ikuti Uji Kompetensi Juleha Unggas dari LSP MUI
- 11 July 2025 14:16
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 22
Tubankab – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) Unggas yang diikuti oleh 45 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban, Jumat (11/07).
Berlokasi di Rumah Potong Hewan (RPH) Mondokan, peserta mengikuti serangkaian tahapan guna mendapat sertifikat Juleha berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kepala DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengatakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Juleha menjadi langkah strategis dalam mendukung penyediaan produk hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Sekaligus menjamin kompetensi para pelaku pemotongan unggas di lapangan. "Sesuai arahan Bupati Tuban, kami terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan mutu SDM di bidang pemotongan hewan, termasuk unggas, secara halal dan profesional," ungkapnya.
Melalui serangkaian pelatihan dan uji kompetensi ini, Pemkab Tuban berharap keberadaan juru sembelih halal yang kompeten dan tersertifikasi dapat menjadi bagian penting dalam mendukung industri pangan halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk asal hewan yang beredar di pasaran.
"Harapannya, seluruh peserta dapat lulus mengikuti uji kompetensi ini," tuturnya.
Dengan memiliki sertifikasi, akan membawa manfaat besar bagi pelaku usaha pemotongan hewan baik unggas maupun ternak. Perusahaan dan pengusaha makanan yang memerlukan daging cenderung akan melirik pada pelaku usaha bersertifikat. Dokumen sertifikat yang diterima menjadi jaminan bahwa daging tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati kegiatan ini menjadi 'puncak' dari serangkaian pelatihan Juleha selama tiga hari yang telah diberikan kepada para peserta. Peserta telah dibekali pemahaman tentang peran penting Juleha, prinsip higiene, sanitasi dan kesejahteraan hewan terhadap prinsip-prinsip kebersihan, dan kesejahteraan hewan.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan uji kompetensi, DKP2P Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung dengan pengawasan langsung dari tim penilai LSP MUI, sebagai lembaga berwenang dalam penjaminan mutu dan sertifikasi juru sembelih halal di Indonesia.
Kabid Keswan menjelaskan uji kompetensi ini mencakup tiga tahapan penilaian, yaitu: wawancara, pengujian tata cara pelaksanaan salat, dan praktik pelaksanaan penyembelihan halal. Penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh oleh tim asesor LSP MUI. Hasil uji praktik oleh tim penilai selanjutnya akan dilaporkan kepada LSP MUI untuk proses penerbitan Sertifikat Kompetensi Juleha bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Alumnus Unair ini menambahkan seluruh peserta diharapkan dapat menjaga dan terus meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki, serta mengaplikasikannya sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Di samping itu, pasca-pelatihan, peserta mendapat pendampingan tentang pengurusan rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan halal. (m agus h/hei)